Tugas utama dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah menjadi ujung tombak dalam memfasilitasi sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), khususnya melalui skema Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha (Self-Declare).

Secara garis besar, tugas PPH terbagi menjadi tiga peran utama, yaitu sosialisasi/pendampingan, verifikasi dan validasi (verval), serta pemberian rekomendasi.

Berikut adalah rincian tugas Pendamping PPH:

1. Sosialisasi dan Bimbingan (Pendampingan)

PPH bertugas mendampingi UMK mulai dari awal hingga produk siap diajukan sertifikasi:

  • Edukasi dan Sosialisasi: Memberikan informasi kepada pelaku UMK tentang pentingnya sertifikasi halal, manfaatnya, dan prosedur yang harus diikuti.
  • Kelengkapan Dokumen Legalitas: Membantu pelaku usaha melengkapi persyaratan yang diperlukan, seperti:
    • Nomor Induk Berusaha (NIB).
    • Izin edar lain, seperti Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), jika dibutuhkan.
    • Memastikan penetapan Penyelia Halal (orang yang bertanggung jawab menjaga kehalalan produk di tempat usaha).
  • Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH): Membimbing UMK dalam menyusun dan menerapkan Manual SJPH sederhana, termasuk kebijakan halal dan prosedur yang harus dipenuhi dalam proses produksi.
  • Input Data SIHALAL: Membantu pelaku usaha mengunggah dan melengkapi data pengajuan sertifikasi ke dalam aplikasi Sistem Informasi Halal (SIHALAL) milik BPJPH.

2. Verifikasi dan Validasi (Verval) Pernyataan Pelaku Usaha

Ini adalah tugas inti dan paling krusial dari PPH, yaitu memverifikasi kebenaran pernyataan kehalalan UMK di lapangan. Verval meliputi dua aspek utama:

A. Verval Bahan

  • Memeriksa Dokumen Bahan: Meneliti daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan.
  • Memastikan Kehalalan Bahan: Memastikan bahan yang digunakan tidak termasuk bahan haram, dan bahan kritis sudah dipastikan kehalalannya (misalnya dengan memiliki sertifikat halal dari pemasok atau masuk dalam daftar bahan tidak kritis).
  • Tindakan Koreksi Bahan: Jika ditemukan ketidaksesuaian atau penggunaan bahan yang diragukan kehalalannya, PPH wajib meminta UMK melakukan tindakan koreksi, seperti mengganti bahan tersebut.

B. Verval Proses Produk Halal (PPH)

  • Verifikasi Lapangan: Melakukan kunjungan ke lokasi produksi UMK sesuai jadwal yang disepakati.
  • Memeriksa Skema PPH: Memeriksa seluruh rangkaian kegiatan mulai dari penerimaan bahan, pengolahan, penggunaan alat, penyimpanan, pengemasan, hingga pendistribusian produk, untuk memastikan semua proses bebas dari kontaminasi najis atau haram.
  • Pengecekan Fasilitas: Memastikan fasilitas produksi (tempat, peralatan, dan penanganan) tidak digunakan secara bergantian atau terkontaminasi dengan produk non-halal (terutama babi dan turunannya) atau harus dilakukan pencucian (sertifikasi samak) yang sesuai syariat.
  • Koreksi Proses: Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam proses produksi (misalnya proses pembersihan alat yang kurang benar), PPH wajib meminta dan memastikan UMK melakukan perbaikan.

3. Pemberian Rekomendasi

Setelah seluruh proses verifikasi dan validasi lapangan selesai dan dinyatakan memenuhi standar kehalalan, tugas PPH berlanjut pada tahap akhir:

  • Penyusunan Laporan: Menyusun Laporan Hasil Pendampingan (LHP) yang berisi hasil Verval dan dokumentasi (foto, dll.) melalui sistem SIHALAL.
  • Pemberian Rekomendasi: Jika hasil verval membuktikan produk, bahan, dan proses UMK telah memenuhi Standar Kehalalan Produk, PPH memberikan Rekomendasi Kehalalan kepada BPJPH secara elektronik.
  • Proses Fatwa: Rekomendasi ini akan diteruskan oleh BPJPH ke Komite Fatwa Produk Halal untuk ditetapkan kehalalannya, sebelum akhirnya BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.