Self Declare (Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha) adalah jalur khusus dan cepat dalam proses pengajuan Sertifikasi Halal yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai maksud dari Self Declare Proses Produk Halal:


📝 Maksud Self Declare (Pernyataan Mandiri)

Secara harfiah, Self Declare berarti “menyatakan sendiri”. Dalam konteks sertifikasi halal di Indonesia, maksudnya adalah:

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menyatakan (mengikrarkan) dan menjamin bahwa produk dan proses produksinya (PPH) telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam.

Ini merupakan sebuah ikrar tertulis yang menyatakan kesediaan pelaku usaha untuk mematuhi dan mempertahankan standar kehalalan secara mandiri.

🔑 Elemen Kunci Self Declare

Agar pernyataan ini diakui dan berujung pada terbitnya Sertifikat Halal, proses Self Declare harus memenuhi tiga elemen utama berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama:

Elemen KunciKeterangan
1. Kriteria Pelaku Usaha (UMK)Jalur ini hanya berlaku untuk UMK, dengan kriteria tertentu, seperti: memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), omzet penjualan tahunan di bawah batas yang ditetapkan, dan memiliki modal usaha terbatas.
2. Kriteria ProdukProduk yang diajukan tidak mengandung bahan yang diragukan kehalalannya (bahan kritis/berisiko tinggi) atau menggunakan bahan yang dipastikan kehalalannya (tidak ada bahan baku yang harus ditelusuri riwayat kehalalannya secara kompleks).
3. Wajib Didampingi PPHMeskipun disebut pernyataan mandiri, keabsahan dan kebenaran pernyataan tersebut wajib diverifikasi dan divalidasi (Verval) oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar resmi.

🛠️ Mengapa Perlu Pendamping (PPH)?

Ini adalah poin penting. Meskipun disebut Self Declare, tidak berarti UMK bisa langsung mendapatkan sertifikat. Fungsi Pendamping PPH di sini adalah sebagai pengontrol dan penjamin kebenaran ikrar tersebut:

  1. Verifikasi Pernyataan: PPH bertugas memastikan bahwa pernyataan UMK (misalnya: “Saya hanya menggunakan tepung, gula, dan ragi halal”) benar dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
  2. Verifikasi Proses: PPH juga memastikan seluruh Proses Produk Halal (PPH), mulai dari penerimaan bahan hingga penyajian, bebas dari kontaminasi benda haram atau najis.
  3. Memberikan Rekomendasi: Setelah PPH yakin bahwa semua standar terpenuhi, PPH akan memberikan Rekomendasi Kehalalan kepada BPJPH, dan rekomendasi inilah yang akan dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Halal.

🎯 Tujuan Self Declare

Tujuan utama adanya skema Self Declare adalah:

  1. Mempermudah dan Mempercepat: Memberikan kemudahan prosedural dan kecepatan proses bagi UMK agar bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
  2. Meringankan Biaya: Program Self Declare seringkali terintegrasi dengan program bantuan pemerintah (seperti SEHATI) yang menyediakan sertifikasi halal gratis bagi UMK.

Skema ini menjadi jembatan agar jutaan UMK di Indonesia bisa memiliki sertifikat halal tanpa melalui prosedur audit yang kompleks dan berbiaya tinggi, namun tetap menjamin kehalalan produk melalui peran PPH.